#

#

#

Monday, December 28, 2015

Definisi Money Laundering Atau Pencucian Uang

Indonesia Masuk Daftar Hitam Soal Pencucian Uang

bprabrincentraartha
Sumber : google

Tentunya kita pernah mendengar tentang pencucian uang atau money laundering. Tapi mungkin tidak banyak yang paham tentang apa dan bagaimana praktek pencucian uang ini. Padahal dalam upaya untuk memberantas praktek pencucian uang ini, kita perlu memahami tentang apa, mengapa dan tentu saja karakteristik dari praktek pencucian uang ini. Bersama kita Bapak Yunus Hussein, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) suatu badan yang baru didirikan atas amanah dari kita semua, karena itu didasarkan pada UU No. 15 / 2002 tentang praktek pencucian uang atau anti money laundering.

Apa definisi dari money laundering atau pencucian uang ?

Mengenai pengertian pencucian uang atau money laundering, yang pertama kita pakai adalah pengertian yang populer, bahwa pencucian uang adalah proses atau perbuatan yang menggunakan uang hasil tindak pidana atau uang haram istilahnya proceed of crime. Dengan perbuatan itu, uang disembunyikan atau dikaburkan asal usulnya oleh si pelaku, sehingga kemudian seolah-olah muncul uang yang sah atau yang halal. Jadi dalam pengertian popular, pencucian uang itu, ada uang haram atau uang tidak sah kemudian dengan perbuatan dan proses tertentu, dikaburkan atau disembunyikan asal usulnya dijauhkan kemudian seolah-olah nanti muncul uang yang sah atau uang yang halal. Kalau dilihat secara yuridis dalam UU No. 15/2002 tentang tindakan pidana pencucian uang, hal ini dibedakan dalam dua tindak pidana pencucian uang. Yang pertama tindak pidana yang aktif, dimana seseorang dengan sengaja menempatkan, mentransfer, menghibahkan, menbayarkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, menukarkan uang-uang hasil tindak pidana dengan tujuan mengaburkan atau menyembunyikan asal usul uang itu, sehingga muncul seolah-olah sebagai uang yang sah. Sementara itu ada ketentuan lain di pasal 6 UU No. 15/2002 yang menyebutkan tentang tindak pidana money laundering yang pasif yang dikenakan kepada setiap orang yang menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, penerima hibah, sumbangan, penitipan, penukaran uang-uang yang berasal dari tindak pidana itu, dengan tujuan sama yaitu untuk mengaburkan, menyembunyikan asal-usulnya. Hal tersebut dianggap juga sama dengan melakukan pencucian uang. Sangsinya cukup berat dimulai dari hukuman penjara lima tahun minimum, maksimum 15 tahun dan dendanya minimum lima milyar dan maksimum 15 milyar.
 
Sumber : PPATK 

Tuesday, December 22, 2015

Klaim Penjaminan Tidak Layak Bayar Oleh Lembaga Penjamin Simpanan

Klaim Penjaminan Yang Tidak Layak Dibayar

bpr abrin centra artha 

1. Klaim penjaminan dinyatakan tidak layak dibayar apabila berdasarkan hasil rekonsiliasi dan/atau verifikasi:
a. Data simpanan nasabah dimaksud tidak tercatat pada bank;
b Nasabah penyimpan merupakan pihak yang diuntungkan secara tidak wajar; dan/atau
c. Nasabah penyimpan merupakan pihak yang menyebabkan keadaan bank menjadi tidak sehat.
2. Simpanan dinyatakan tercatat pada bank apabila:
a. Dalam pembukuan bank terdapat data mengenai simpanan tersebut, antara lain nomor rekening/bilyet, nama nasabah penyimpan, saldo rekening, dan informasi lainnya yang lazim berlaku untuk rekening sejenis; dan/atau
b. Terdapat bukti aliran dana yang menunjukkan keberadaan simpanan tersebut.
3. Nasabah penyimpan dinyatakan sebagai pihak yang diuntungkan secara tidak wajar, apabila nasabah tersebut memperoleh tingkat bunga melebihi maksimum tingkat bunga penjaminan yang ditetapkan LPS.*
4. LPS mengumumkan maksimum tingkat bunga penjaminan setiap bulan dengan ketentuan:
a. Tingkat bunga tersebut berlaku selama 1 (satu) bulan; dan
b. Pengumuman dilakukan paling lambat 2 (dua) hari kerja sebelum diberlakukan.
5. Suatu pihak dinyatakan termasuk sebagai pihak yang menyebabkan keadaan bank menjadi tidak sehat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf c, apabila pihak yang bersangkutan memiliki kewajiban kepada bank yang dapat dikelompokkan dalam kredit macet berdasarkan peraturan perundang-undangan dan saldo kewajiban pihak tersebut lebih besar dari saldo simpanannya.
6. Dalam hal Nasabah Penyimpan yang simpanannya tidak layak dibayar merasa dirugikan, maka nasabah dimaksud dapat:
a. Mengajukan keberatan kepada LPS yang didukung dengan bukti nyata dan jelas; atau
b. Melakukan upaya hukum melalui pengadilan.
7. Apabila LPS menerima keberatan Nasabah Penyimpan atau pengadilan mengabulkan upaya hukum Nasabah Penyimpan, LPS mengubah status simpanan nasabah tersebut (reklasifikasi) dari simpanan yang tidak layak dibayar menjadi simpanan yang layak dibayar.
8. LPS hanya membayar simpanan nasabah sesuai dengan Penjaminan berikut bunga yang wajar sejak simpanan nasabah tersebut ditetapkan tidak layak dibayar sampai dengan simpanan nasabah dimaksud dibayarkan oleh LPS.
9. Bunga yang wajar tersebut dihitung menggunakan maksimum tingkat bunga penjaminan.  

Kriteria Simpanan Yang Dijamin Lembaga Penjamin Simpanan

Simpanan Yang Dijamin LPS

bpr abrin centra artha 

1.
Simpanan yang dijamin meliputi giro, deposito, sertifikat deposito, tabungan, dan atau bentuk lain yang dipersamakan dengan itu.
2. Simpanan nasabah Bank berdasarkan Prinsip Syariah yang dijamin meliputi:
a.
Giro berdasarkan Prinsip Wadiah;
b. Giro berdasarkan Prinsip Mudharabah;
c.
Tabungan berdasarkan Prinsip Wadiah;
d.
Tabungan berdasarkan Prinsip Mudharabah muthlaqah atau Prinsip Mudharabah muqayyadah yang risikonya ditanggung oleh bank;
e.
Deposito berdasarkan Prinsip Mudharabah muthlaqah atau Prinsip Mudharabah muqayyadah yang risikonya ditanggung oleh bank; dan/atau
f.
Simpanan berdasarkan Prinsip Syariah lainnya yang ditetapkan oleh LPS setelah mendapat pertimbangan LPP.
3.
Simpanan yang dijamin mencakup pula simpanan yang berasal dari bank lain.
4.
Nilai Simpanan yang dijamin LPS mencakup saldo pada tanggal pencabutan izin usaha Bank.
5.
Saldo tersebut berupa:
a.
Pokok ditambah bagi hasil yang telah menjadi hak nasabah, untuk Simpanan yang memiliki komponen bagi hasil yang timbul dari transaksi dengan prinsip syariah;
b.
Pokok ditambah bunga yang telah menjadi hak nasabah, untuk Simpanan yang memiliki komponen bunga;
c.
Nilai sekarang per tanggal pencabutan izin usaha dengan menggunakan tingkat diskonto yang tercatat pada bilyet, untuk Simpanan yang memiliki komponen diskonto.
6.
Saldo yang dijamin untuk setiap nasabah pada satu Bank adalah hasil penjumlahan saldo seluruh rekening Simpanan nasabah pada Bank tersebut, baik rekening tunggal maupun rekening gabungan (joint account);
7.
Untuk rekening gabungan (joint account), saldo rekening yang diperhitungkan bagi satu nasabah adalah saldo rekening gabungan tersebut yang dibagi secara prorata dengan jumlah pemilik rekening
8. Dalam hal nasabah memiliki rekening tunggal dan rekening gabungan (joint account), saldo rekening yang terlebih dahulu diperhitungkan adalah saldo rekening tunggal.
9.
Dalam hal nasabah memiliki rekening yang dinyatakan secara tertulis diperuntukkan bagi kepentingan pihak lain (beneficiary), maka saldo rekening tersebut diperhitungkan sebagai saldo rekening pihak lain (beneficiary) yang bersangkutan
10. Sejak 13 Oktober 2008, saldo yang dijamin untuk setiap nasabah pada satu bank adalah paling banyak sebesar Rp 2 Milyar

Mengenal Kredit Bank Perkreditan Rakyat

Kredit BPR

bpr abrin centra artha
Credit : google

BPR menyediakan fasilitas kredit untuk :
  • Modal kerja.
  • Investasi pendukung usaha misalnya untuk membeli mesin ataupun kendaraan.
  • Konsumsi misalnya untuk biaya pendidikan dan renovasi rumah.
Yang Harus Diperhatikan
  1. Ajukan kredit sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan. Jangan berlebihan.
  2. Kelayakan usaha menjadi salah satu faktor penentu dalam keputusan pemberian kredit.
  3. Jaminan diperlukan untuk menambah keyakinan BPR.
  4. Jaminan dapat berupa antara lain sertifikat tanah, girik, dan dapat juga BPKB kendaraan.
Apa yang harus dilakukan
  1. Ajukan langsung ke kantor BPR dan minta nomor telepon untuk memudahkan komunikasi.
  2. Jangan lupa membawa persyaratan yang diperlukan dengan lengkap.
  3. Kemukakan kebutuhan usaha kita dengan sebenarnya.
  4. Tanyakan bagaiamana cara menghitung angsuran pokok dan bunganya.
  5. Jangan lupa beritahu suami atau istri jika kita ingin mengajukan kredit.
  6. Berikanlah informasi yang jelas dan benar kepada petugas BPR yang datang ke rumah, tempat usaha, ke lokasi jaminan kita.
  7. Jelaskan rencana penggunaan kredit ke depan. Sampaikan secara rinci kebutuhan yang diperlukan.
  8. Tidak perlu memberikan uang tips kepada petugas BPR dan jangan menyogok, nanti akan berakibat kredit tidak disetujui.
  9. Setiap permohonan kredit yang disetujui akan dibuatkan akad kredit yang ditandatangani bersama oleh pihak BPR dan pemohon.
  10. Perjanjian kredit harus ditandatangani bersama dengan suami atau istri.
  11. Tanyakan dengan jelas hak dan kewajiban saat akad kredit.
  12. Dengan menandatangani akad kredit berarti menyetujui persyaratan kredit yang ditetapkan BPR.
  13. Gunakan kredit sesuai dengan tujuannya.
  14. Pencairan kredit akan diberitahukan oleh petugas BPR jika kreditnya disetujui, bisa berupa surat, atau secara lisan.
  15. Hitung dengan cermat, apakah PAS sesuai dengan permohonan kredit yang telah disetujui.
Pembayaran
  1. Bayar tepat waktu, jangan ditunda-tunda. Lebih awal lebih baik. Pembayaran dapat dilakukan langsung ke BPR, melalui petugas dengan minta tanda terima atau melalui bank lain.
  2. Ingat menunda pembayaran berarti akan terkena denda dan dinilai kurang baik oleh BPR.
Persyaratan apa saja yang diperlukan jika kita ingin mengajukan kredit :
Persyaratan yang umumnya diminta pada saat mengajukan kredit :
  1. Fotokopi KTP suami-istri.
  2. Usia minimum 21 tahun, atau sudah menikah dan maksimum 60 tahun pada saat kredit lunas.
  3. Kartu keluarga dan surat nikah.
  4. Fotokopi rekening listrik / telepon.
  5. Fotokopi jaminan.

Mengenal Tabungan Bank Perkreditan Rakyat

Tabungan BPR

Bpr abrin centra artha
Credit : google

Selama ini data menunjukkan bahwa sebagian besar orang datang ke BPR tidak untuk menabung melainkan untuk mengajukan kredit. Kemudian pada saat pencairan mereka bersedia membuka tabungan di BPR, hanya untuk memenuhi salah satu syarat berupa pembukaan Tabungan Wajib, bukan didorong oleh kesadaran bahwa menabung itu Baik dan Bermanfaat. Akibatnya, banyak orang yang masih belum mengetahui bahwa BPR yang kantornya tersebar mulai dari kota hingga desa telah mengembangkan produk tabungan yang mampu menyentuh sektor informal dan ibu rumah tangga.

Menabung di BPR juga dapat dilakukan dengan jumlah setoran kecil dalam bentuk uang receh. Uang receh selama ini mungkin sering dibiarkan tercecer di rumah karena nilainya sangat kecil, padahal dengan menabung uang receh ke BPR, berarti kita telah ikut meningkatkan manfaat uang receh yang sangat dibutuhkann sebagai alat transaksi di lingkungan usaha eceran seperti di pasar tradisional, warung, toko pracangan, dan lain-lain.

Manfaat Menabung di BPR

  1. Suku bunga tabungan BPR kompetitif dan menarik.
  2. Biaya administasi ringan bahkan ada yang bebas biaya.
  3. Jaringan kantor BPR tersebar dari kota hingga ke desa.
  4. Saldo minimum tabungan rendah dan setoran selanjutnya juga kecil.
  5. Setoran tabungan dapat dilakukan dengan uang pecahan kecil atau receh.
  6. Tabungan di BPR dapat digunakan sebagai agunan kredit.
  7. Layanan jemput bola oleh petugas BPR sehingga tidak perlu repot mendatangi kantor BPR.
  8. BPR dapat melayani tabungan secara berkelompok sebagai bagian dari pembiayaan.
  9. Tabungan di BPR dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan dan persyaratan yang berlalu.

Hal-hal yang Perlu Diperhatikan Dalam Menabung di BPR

  • Mintalah informasi yang sejelas-jelasnya tentang ketentuan saldo minimum, bunga, dan biaya administrasi bulanan, agar saldo tabungan anda tidak terkikis habis oleh biaya administrasi yang dibebankan oleh BPR.
  • Tanyakan berapa suku bunga yang dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan(LPS) agar tabungan Anda aman.
  • Periksalah selalu saldo tabungan baik saat menyetor maupun menarik tabungan.

Pastikan transaksi (setoran dan atau penarikan) telah tercetak dalam buku tabungan.
Sumber : Bank Indonesia & OJK

Mengenal Deposito Bank Perkreditan Rakyat

Deposito BPR

Bpr abrin centra artha
Credit : google

Deposito


  1. Deposito adalah simpanan yang pencairannya hanya dapat dilakukan pada jangka waktu tertentu dan syarat-syarat tertentu.
  2. Deposito dapat dicairkan setelah jangka waktu berakhir.
  3. Deposito yang akan jatuh tempo dapat diperpanjang secara otomatis (Automatic Roll Over).

Deposito Berjangka


  1. Merupakan simpanan yang pencairannya dilakukan berdasarkan jangka waktu tertentu.
  2. Umumnya mempunyai jangka waktu mulai dari 1, 3, 6, dan 12 sampai dengan 24 bulan.
  3. Diterbitkan dengan mencantumkan nama pemilik deposito baik perorangan maupun lembaga.
  4. Kepada setiap deposan diberikan bunga yang besarnya dan waktu pembayarannya sesuai dengan yang berlaku di masing-masing bank.
  5. Pembayaran bunga deposito dapat dilakukan setiap bulan atau setelah jatuh tempo sesuai jangka waktunya secara tunai maupun non tunai (pemindahbukuan).
  6. Kepada setiap deposan dengan nominal deposito tertentu dikenakan pajak penghasilan dari bunga yang diterimanya.
  7. Pencairan deposito sebelum jatuh tempo umumnya dikenakan denda.

Keuntungan

  1. Dapat dijadikan jaminan kredit.
  2. Memperoleh hasil bunga yang umumnya lebih tinggi dari bentuk simpanan lainnya.
  3. Dapat mengelola keuangan secara lebih terencana sesuai dengan kebutuhan dan jangka waktu deposito.

Hal-hal Yang Harus Diperhatikan

  1. Pastikan Anda menerima bilyet/surat berharga (Deposito Berjangka atau Sertifikat Deposito).
  2. Pada saat jatuh tempo, Anda berhak menerima pokok dan bunga deposito sesuai bunga yang berlaku setelah dipotong pajak.
  3. Pada saat pencairan deposito, Anda berkewajiban untuk menandatangani formulir pencairan.

Perhatikan tingkat suku bunga deposito yang berlaku dan pastikan telah sesuai dengan ketentuan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
 
Sumber : Bank Indonesia & OJK

Mengenal Bank Perkreditan Rakyat (BPR)

Bank Perkreditan Rakyat (BPR)

Definisi Bank Perkreditan Rakyat (BPR)

BPR adalah Bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah, yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Kegiatan BPR jauh lebih sempit jika dibandingkan dengan kegiatan bank umum karena BPR dilarang menerima simpanan giro, kegiatan valas, dan perasuransian.


Kegiatan Usaha Bank Perkreditan Rakyat (BPR)

Berikut usaha yang dapat dilaksanakan oleh BPR :
  • Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu;
  • Memberikan kredit;
  • Menyediakan pembiayaan dan penempatan dana berdasarkan Prinsip Syariah, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia;
  • Menempatkan dananya dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI), deposito berjangka, sertifikat deposito, dan/atau tabungan pada bank lain.
sumber : ojk

OJK Mengeluarkan 35 Kebijakan Untuk Mendorong Perekonomian Nasional


OJK Keluarkan 35 Kebijakan untuk Mendorong Perekonomian Nasional

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan 35 kebijakan yang bertujuan menciptakan stimulus bagi pertumbuhan perekonomian nasional. Kebijakan tersebut diharapkan dapat berperan terhadap pembangunan nasional sehingga meningkatkan kesejahteraan rakyat, memperkuat daya tahan industri jasa keuangan, dan memperluas akses keuangan masyarakat.

Kebijakan dilakukan dengan menerbitkan dan menyesuaikan peraturan yang terdiri dari 12 kebijakan di sektor Perbankan, 15 kebijakan di sektor Pasar Modal, 4 kebijakan di sektor Industri Keuangan Non Bank (IKNB), 4 kebijakan di bidang edukasi dan perlindungan konsumen. Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad meyakini kebijakan-kebijakan ini akan mampu menjaga pertumbuhan kredit perbankan, pertumbuhan pasar modal dan perkembangan Industri Keuangan Non Bank agar bisa mendorong pertumbuhan ekonomi tetap tumbuh sesuai target, kata Muliaman.


Beberapa kebijakan ini bersifat temporer selama dua tahun dengan melihat perkembangan kondisi perekonomian mendatang. Kebijakan OJK tersebut adalah:



Sektor Perbankan (12):
  1. Tagihan atau kredit yang dijamin oleh Pemerintah Pusat dikenakan bobot risiko  sebesar 0 (nol) persen dalam perhitungan Aset Tertimbang Menurut Risiko (ATMR) untuk risiko kredit;
  2. Bobot risiko untuk Kredit Kendaraan Bermotor (KKB) ditetapkan sebesar 75% dalam perhitungan ATMR untuk risiko kredit;
  3. Penerapan penilaian Prospek Usaha sebagai salah satu persyaratan restrukturisasi kredit tanpa mempertimbangkan kondisi pasar maupun industri dari  sektor usaha debitur;
  4. Pelaksanaan restrukturisasi kredit sebelum terjadinya penurunan kualitas kredit;
  5. Penurunan bobot risiko kredit beragun rumah tinggal non program pemerintah ditetapkan sebesar 35%, tanpa mempertimbangkan nilai Loan To Value (LTV) dalam perhitungan ATMR untuk risiko kredit;
  6. Penurunan bobot risiko KPR Rumah Sehat Sejahtera (RSS) dalam rangka program Pemerintah Pusat Republik ditetapkan sebesar 20%, tanpa mempertimbangkan nilai Loan To Value (LTV) dalam perhitungan ATMR untuk risiko kredit;
  7. Penurunan bobot risiko Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang dijamin oleh Jamkrida dapat dikenakan bobot risiko sebesar 50%;
  8. Penilaian kualitas kredit kepada 1 (satu) debitur atau 1 (satu) proyek hanya berdasarkan ketepatan pembayaran pokok dan/atau bunga dinaikkan dari paling tinggi Rp 1 milyar menjadi paling tinggi Rp 5 milyar hanya didasarkan atas ketepatan pembayaran pokok dan atau/ bunga;
  9. Penilaian kualitas kredit kepada UMKM dengan jumlah lebih dari Rp 5 milyar yang dikaitkan dengan peringkat penilaian Kualitas Penerapan Manajemen Risiko (KPMR) dan Peringkat Komposit Tingkat Kesehatan bank;
  10. Penetapan kualitas kredit setelah dilakukan restrukturisasi;
  11. Penetapan kualitas kredit setelah dilakukan restrukturisasi dengan tenggat waktu pembayaran (grace period) pokok, selama masa grace period;
  12. Persyaratan Peringkat Komposit Tingkat Kesehatan bagi bank yang melakukan penyertaan modal dalam rangka:
a)  Pendirian perusahaan yang akan mengambil alih aset kredit bermasalah dari bank yang sama sepanjang kepemilikan bank maksimum 20% (dua puluh persen) dan tidak menjadi pengendali; atau            

b)  Tambahan penyertaan untuk penyelamatan perusahaan anak berupa bank.

Sektor Pasar Modal (15):
  1. Pengembangan Infrastruktur Pasar Repurchase Agreement (REPO), mencakup pengaturan mengenai Repo, pengembangan produk Repo, serta layanan settlement transaksi REPO yang dilengkapi monitoring dan konsep 3rd party Repo
  2. Pengembangan UKM untuk Go Public, mencakup penyusunan ketentuan untuk pengembangan UKM, serta Pembuatan papan khusus untuk UKM;
  3. Penetapan Electronic Trading Platform (ETP), mencakup pengembangan trading platform surat utang terintegrasi yang digunakan oleh pelaku dan dimanfaatkan untuk kebutuhan pengawasan;
  4. Penggunaan Bank Sentral untuk Penyelesaian Transaksi, mencakup implementasi penggunaan Bank Sentral selain pengunaan Bank Pembayaran untuk layanan jasa penyelesaian dana di pasar modal;
  5. Rencana penerbitan produk derivatif Indonesia Government Bond Futures (IGBF), dalam rangka pengembangan Pasar Surat Berharga Negara (SBN);
  6. Pengembangan Obligasi Daerah dalam rangka mendukung program pemerintah terkait pembangunan infrastruktur;
  7. Penggunaan Bond Index Surat Utang sebagai indikator acuan di pasar surat utang Indonesia yang digunakan secara luas oleh pelaku pasar;
  8. Perluasan produk investasi di Pasar Modal melalui Penerbitan Efek Beragun Aset Surat Partisipasi (EBA-SP), untuk meningkatkan pertumbuhan pembiayaan perumahan di Indonesia serta membantu Lembaga Jasa Keuangan dalam memperoleh likuiditas dari pasar modal sebagai sumber pembiayaan yang terjangkau bagi masyarakat menengah dan kecil;
  9. Peraturan Segmentasi Perizinan Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE) yang meliputi 3 (tiga) tingkatan, yaitu WPPE, WPPE khusus pemasaran, dan WPPE khusus agen pemasaran;
  10. Peraturan Tentang Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu, dalam rangka mengoptimalisasi dan melakukan efisiensi atas proses transaksi dan operasional di dalam industri pengelolaan investasi;
  11. Penerapan Extensible Business Reporting Language (XBRL) dalam rangka penyediaan informasi yang akurat dan dapat diandalkan;
  12. Peningkatan BUMN dan anak BUMN yang Go Public, dalam rangka membantu BUMN dalam penggalangan dana untuk kegiatan pengembangan usaha, sekaligus mendorong likuiditas pasar;
  13. Implementasi Electronic Book Building, dalam rangka meningkatkan transparansi dan fairness antar investor;
  14. Peraturan terkait Pasar Modal Syariah, dalam rangka memberikan relaksasi pengaturan dan kepastian hukum terkait efek syariah sehingga mempunyai level of playing field dengan efek konvensional;
  15. Penerbitan Pedoman Tata Kelola Emiten atau Perusahaan Publik, dalam rangka mendorong perusahaan untuk mempraktikkan tata kelola perusahaan yang baik;
Sektor IKNB (4):
  1. Relaksasi Kebijakan Non Performing Financing (NPF) Perusahaan Pembiayaan, dalam rangka mendorong pertumbuhan piutang pembiayaan oleh industri Perusahaan Pembiayaan (PP);
  2. Pengembangan Asuransi Pertanian, untuk meningkatkan akses para petani ke sistem keuangan sehingga sektor pertanian nasional dapat terus tumbuh dan berkembang;
  3. Pembentukan Rating Agency Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), dalam rangka mengurangi isu asymmetric information dalam pendanaan UMKM dan menghadapi era Masyarakat Ekonomi Asean (MEA);
  4. Pengembangan Lembaga Keuangan Mikro, yang difokuskan pada upaya mendorong LKM yang belum berbadan hukum agar segera mengajukan permohonan pengukuhan menjadi LKM sesuai UU LKM.
Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen (4):
  1. Peningkatan Budaya Menabung, dalam rangka mendukung peningkatan akses keuangan masyarakat;
  2. Edukasi dan Akses Keuangan UMKM, dalam rangka mendorong peningkatan akses pembiayaan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) kepada UMKM dan mendorong capacity building UMKM di bidang pengelolaan keuangan;
  3. Pemberdayaan Konsumen, dalam rangka meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Industri Jasa Keuangan maupun LJK;
  4. Pencegahan Penghimpunan Dana/Investasi Tanpa Izin, dalam rangka meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga jasa keuangan formal.
Sumber : ojk

Tingkat Bunga Penjaminan LPS Periode 8 Oktober sd 14 Januari 2016

Nasabah yang terhormat,
Berikut kami sampaikan Surat Edaran LPS Nomor 24 Tahun 2015 Tentang Evaluasi Tingkat Bunga Penjaminan Untuk Simpanan di Bank Perkreditan Rakyat.