Simpanan Yang Dijamin LPS
1. |
Simpanan yang dijamin meliputi giro, deposito, sertifikat deposito,
tabungan, dan atau bentuk lain yang dipersamakan dengan itu.
| ||||||||||||
2. | Simpanan nasabah Bank berdasarkan Prinsip Syariah yang dijamin meliputi:
| ||||||||||||
3. |
Simpanan yang dijamin mencakup pula simpanan yang berasal dari bank lain.
| ||||||||||||
4. |
Nilai Simpanan yang dijamin LPS mencakup saldo pada tanggal pencabutan izin usaha Bank.
| ||||||||||||
5. |
Saldo tersebut berupa:
| ||||||||||||
6. |
Saldo yang dijamin untuk setiap nasabah pada satu Bank adalah hasil
penjumlahan saldo seluruh rekening Simpanan nasabah pada Bank tersebut,
baik rekening tunggal maupun rekening gabungan (joint account);
| ||||||||||||
7. |
Untuk rekening gabungan (joint account), saldo rekening yang
diperhitungkan bagi satu nasabah adalah saldo rekening gabungan tersebut
yang dibagi secara prorata dengan jumlah pemilik rekening
| ||||||||||||
8. | Dalam hal nasabah memiliki rekening tunggal dan rekening gabungan (joint account), saldo rekening yang terlebih dahulu diperhitungkan adalah saldo rekening tunggal. | ||||||||||||
9. |
Dalam hal nasabah memiliki rekening yang dinyatakan secara tertulis
diperuntukkan bagi kepentingan pihak lain (beneficiary), maka saldo
rekening tersebut diperhitungkan sebagai saldo rekening pihak lain
(beneficiary) yang bersangkutan
| ||||||||||||
10. | Sejak 13 Oktober 2008, saldo yang dijamin untuk setiap nasabah pada satu bank adalah paling banyak sebesar Rp 2 Milyar |