Tuesday, December 22, 2015

Klaim Penjaminan Tidak Layak Bayar Oleh Lembaga Penjamin Simpanan

Klaim Penjaminan Yang Tidak Layak Dibayar

bpr abrin centra artha 

1. Klaim penjaminan dinyatakan tidak layak dibayar apabila berdasarkan hasil rekonsiliasi dan/atau verifikasi:
a. Data simpanan nasabah dimaksud tidak tercatat pada bank;
b Nasabah penyimpan merupakan pihak yang diuntungkan secara tidak wajar; dan/atau
c. Nasabah penyimpan merupakan pihak yang menyebabkan keadaan bank menjadi tidak sehat.
2. Simpanan dinyatakan tercatat pada bank apabila:
a. Dalam pembukuan bank terdapat data mengenai simpanan tersebut, antara lain nomor rekening/bilyet, nama nasabah penyimpan, saldo rekening, dan informasi lainnya yang lazim berlaku untuk rekening sejenis; dan/atau
b. Terdapat bukti aliran dana yang menunjukkan keberadaan simpanan tersebut.
3. Nasabah penyimpan dinyatakan sebagai pihak yang diuntungkan secara tidak wajar, apabila nasabah tersebut memperoleh tingkat bunga melebihi maksimum tingkat bunga penjaminan yang ditetapkan LPS.*
4. LPS mengumumkan maksimum tingkat bunga penjaminan setiap bulan dengan ketentuan:
a. Tingkat bunga tersebut berlaku selama 1 (satu) bulan; dan
b. Pengumuman dilakukan paling lambat 2 (dua) hari kerja sebelum diberlakukan.
5. Suatu pihak dinyatakan termasuk sebagai pihak yang menyebabkan keadaan bank menjadi tidak sehat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf c, apabila pihak yang bersangkutan memiliki kewajiban kepada bank yang dapat dikelompokkan dalam kredit macet berdasarkan peraturan perundang-undangan dan saldo kewajiban pihak tersebut lebih besar dari saldo simpanannya.
6. Dalam hal Nasabah Penyimpan yang simpanannya tidak layak dibayar merasa dirugikan, maka nasabah dimaksud dapat:
a. Mengajukan keberatan kepada LPS yang didukung dengan bukti nyata dan jelas; atau
b. Melakukan upaya hukum melalui pengadilan.
7. Apabila LPS menerima keberatan Nasabah Penyimpan atau pengadilan mengabulkan upaya hukum Nasabah Penyimpan, LPS mengubah status simpanan nasabah tersebut (reklasifikasi) dari simpanan yang tidak layak dibayar menjadi simpanan yang layak dibayar.
8. LPS hanya membayar simpanan nasabah sesuai dengan Penjaminan berikut bunga yang wajar sejak simpanan nasabah tersebut ditetapkan tidak layak dibayar sampai dengan simpanan nasabah dimaksud dibayarkan oleh LPS.
9. Bunga yang wajar tersebut dihitung menggunakan maksimum tingkat bunga penjaminan.