Monday, December 28, 2015

Definisi Money Laundering Atau Pencucian Uang

Indonesia Masuk Daftar Hitam Soal Pencucian Uang

bprabrincentraartha
Sumber : google

Tentunya kita pernah mendengar tentang pencucian uang atau money laundering. Tapi mungkin tidak banyak yang paham tentang apa dan bagaimana praktek pencucian uang ini. Padahal dalam upaya untuk memberantas praktek pencucian uang ini, kita perlu memahami tentang apa, mengapa dan tentu saja karakteristik dari praktek pencucian uang ini. Bersama kita Bapak Yunus Hussein, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) suatu badan yang baru didirikan atas amanah dari kita semua, karena itu didasarkan pada UU No. 15 / 2002 tentang praktek pencucian uang atau anti money laundering.

Apa definisi dari money laundering atau pencucian uang ?

Mengenai pengertian pencucian uang atau money laundering, yang pertama kita pakai adalah pengertian yang populer, bahwa pencucian uang adalah proses atau perbuatan yang menggunakan uang hasil tindak pidana atau uang haram istilahnya proceed of crime. Dengan perbuatan itu, uang disembunyikan atau dikaburkan asal usulnya oleh si pelaku, sehingga kemudian seolah-olah muncul uang yang sah atau yang halal. Jadi dalam pengertian popular, pencucian uang itu, ada uang haram atau uang tidak sah kemudian dengan perbuatan dan proses tertentu, dikaburkan atau disembunyikan asal usulnya dijauhkan kemudian seolah-olah nanti muncul uang yang sah atau uang yang halal. Kalau dilihat secara yuridis dalam UU No. 15/2002 tentang tindakan pidana pencucian uang, hal ini dibedakan dalam dua tindak pidana pencucian uang. Yang pertama tindak pidana yang aktif, dimana seseorang dengan sengaja menempatkan, mentransfer, menghibahkan, menbayarkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, menukarkan uang-uang hasil tindak pidana dengan tujuan mengaburkan atau menyembunyikan asal usul uang itu, sehingga muncul seolah-olah sebagai uang yang sah. Sementara itu ada ketentuan lain di pasal 6 UU No. 15/2002 yang menyebutkan tentang tindak pidana money laundering yang pasif yang dikenakan kepada setiap orang yang menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, penerima hibah, sumbangan, penitipan, penukaran uang-uang yang berasal dari tindak pidana itu, dengan tujuan sama yaitu untuk mengaburkan, menyembunyikan asal-usulnya. Hal tersebut dianggap juga sama dengan melakukan pencucian uang. Sangsinya cukup berat dimulai dari hukuman penjara lima tahun minimum, maksimum 15 tahun dan dendanya minimum lima milyar dan maksimum 15 milyar.
 
Sumber : PPATK