Larangan Melakukan Hubungan Usaha Dengan Orang Atau Organisasi Terduga Terorisme
Tindak pidana terorisme merupakan kejahatan internasional yang
membahayakan keamanan dan perdamaian dunia serta merupakan pelanggaran
berat HAM, kejahatan terorisme yang terjadi di wilayah RI telah
mengakibatkan hilangnya nyata tampa memandang korban, ketakutan
masyarakat secara luas, dan kerugian harta benda sehingga berdampak luas
terhadap kehidupan sosial, ekonomi, politik, dan hubungan
internasional, sehingga diperlukan upaya pemberantasan terorisme secara
maksimal dengan melakukan penelusuran aliran dana terkait kegiatan
terorisme.
Pengumuman lengkap silahkan klik disini
Daftar Terduga Teroris dan Organisasi Teroris (DTTOT) lengkap silahkan klik disini:
Sumber : PPATK