Wednesday, January 13, 2016

Larangan Melakukan Hubungan Usaha Dengan Orang Atau Organisasi Terduga Terorisme

Larangan Melakukan Hubungan Usaha Dengan Orang Atau Organisasi Terduga Terorisme

 bprabrincentraartha

Tindak pidana terorisme merupakan kejahatan internasional yang membahayakan keamanan dan perdamaian dunia serta merupakan pelanggaran berat HAM, kejahatan terorisme yang terjadi di wilayah RI telah mengakibatkan hilangnya nyata tampa memandang korban, ketakutan masyarakat secara luas, dan kerugian harta benda sehingga berdampak luas terhadap kehidupan sosial, ekonomi, politik, dan hubungan internasional, sehingga diperlukan upaya pemberantasan terorisme secara maksimal dengan melakukan penelusuran aliran dana terkait kegiatan terorisme.
Pengumuman lengkap silahkan klik disini
Daftar Terduga Teroris dan Organisasi Teroris (DTTOT) lengkap silahkan klik disini:

Sumber : PPATK